Penemuan satu buah handak jenis granat nanas oleh Herma di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Senin (8/5/2023).

SAMBAS – Penemuan satu buah bahan peledak (handak) jenis granat nanas oleh salah seorang warga perbatasan Dusun Aruk bernama Herma (34) langsung diserahkan kepada prajurit Pos Gabma Sajingan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Senin (8/5/2023).

Hudallah mengatakan kronologis kejadian. Menurutnya, semua berawal dari Herma yang melaporkan kejadian penemuan granat nanas tersebut saat sedang mencari ikan di sungai kecil kepada anggota Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.

“Herma melakukan itu karena merasa tidak tahu atau awam mengenai benda tersebut dan demi keselamatan dirinya dari bahaya bahan peledak jenis granat nanas tersebut,” ujar Hudallah.

Selanjutnya, Danpos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Letda Inf Rintho Lomboan beserta dua orang anggota mendatangi lokasi tempat kejadian untuk memastikan serta memeriksa atau mengecek benda tersebut masih aktif atau tidak aktif.

Setelah sampai di lokasi penemuan, lanjut Hudallah, Rintho Lomboan memastikan kebenaran penemuan benda tersebut adalah jenis granat nanas dan langsung melaporkan kejadian tesebut kepada Danki SSK I Koki Sajingan Terpadu Aruk Kapten Inf Ikhwan Hadi Putra.

Kemudian Danki SSK I, lanjut Hudallah, menghubungi Danpos Gabma Biawak Serka M. Alex Sudarwan yang merupakan personel BP dari Paldam yang mempunyai keahlian di bidang peralatan, handak dan senpi dan langsung memerintahkan untuk melaksanakan pengecekan terhadap barang/benda yang diduga granat nanas yang ditemukan oleh warga perbatasan tersebut.

“Setelah sampai di lokasi kejadian, Serka M. Alex langsung memeriksa benda tesebut dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan dari hasil pemeriksaan dikatakannya benar bahwa benda temuan tersebut adalah bahan peledak jenis granat nanas defensif yang statusnya sudah tidak aktif lagi. Namun walaupun sudah tidak aktif namanya bahan peledak dapat membahayakan,” papar Hudallah.

Dikatakan Hudallah, bahwa handak tersebut diduga bekas dari kejadian pemberontakan Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (PGRS)-Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku) di Kalimantan Barat Wilayah Aruk pada Tahun 1967.

Selanjutnya, bahan peledak jenis granat nanas defensif tersebut oleh Danpos Gabma sajingan dilakukan tindakan keamanan.

“Demi keamanan kami bungkus granat nanas tersebut dengan lakban, ditambahkan membungkus lagi dengan kain dan dilakban kembali serta dimasukan ke dalam wadah kaleng berisi pasir dan untuk selanjutnya diamankan di gudang belakang Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty demi untuk keamanan bersama,” pungkas Hudallah.

 

Reporter: Hutabarat

Editor: Bustomi

Foto: Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty

By Bustomi Menggugat

Bustomi Menggugat adalah peneliti lepas dan analis politik. Keseharian beliau selain riset dengan berbagai lembaga, mengisi program TV dan radio juga kerap diundang mengisi topik kepemudaan dan mahasiswa. Bustomi Menggugat juga merupakan tim muda Kuliah Tjokroaminoto Untuk Kebangsaan dan Demokrasi Unair. Di luar aktivitas hariannya, beliau menyukai dunia travelling, tulis menulis dan blogging sehingga kerap diminta mengisi dengan topik terkait oleh berbagai lembaga dan komunitas. Untuk mengundang beliau bisa kontak berikut ini: Email: [email protected] Kontak: 0812-5266-3905 (Whatsapp Only)

Leave a Reply