Pakar hukum pidana dan hukum kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan. 

SURABAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Sejumlah isu mulai bergulir, dari perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes), tidak melibatkan partisipasi masyarakat, penghapusan mandatory spending oleh pemerintah, hingga isu kriminalisasi nakes.

Menurut pakar hukum pidana dan hukum kesehatan, Riza Alifianto Kurniawan bahwa RUU Kesehatan yang telah disahkan memberikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan pemberian hak atas kesehatan kepada warga negara Indonesia.

“RUU ini berpeluang untuk berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan di Indonesia,” ujar Riza.

Terkait isu perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes), menurut Riza berdasarkan pada UU Kesehatan yang baru tersebut, perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak berubah. Menurutnya, negara tetap menjamin bahwa tenaga medis dan nakes dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas keprofesian mereka.

“Terkait dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sebenarnya draft RUU sudah pernah dibagikan kepada organisasi profesi dan akademisi. Sudah ada usulan dan tanggapan juga dari perwakilan organisasi profesi dan akademisi untuk penyempurnaan draft RUU,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait isu kriminalisasi nakes, menurut Riza, UU Kesehatan yang baru mengatur tentang nakes yang dapat dipidana apabila melakukan kesalahan atau kelalaian. Menurutnya, pengaturan itu bukan merupakan bentuk kriminalisasi bagi nakes.

“Tindakan ceroboh atau sembrono yang berakibat luka atau mati dilarang oleh hukum, sehingga semua orang yang bersikap ceroboh dan lalai (negligence) layak untuk dipidana termasuk nakes,” jelas pengajar mata kuliah Kejahatan Terhadap Nyawa dan Harta Kekayaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

Riza menambahkan bahwa sengketa medis yang terjadi antara dokter dengan pasien, menurut UU Tenaga Kesehatan, wajib diselesaikan secara mediasi dahulu sebelum ada proses litigasi. Ia menegaskan bahwa hal ini cukup menunjukkan tidak adanya kriminalisasi khusus bagi dokter atau nakes.

Untuk isu mandatory spending oleh pemerintah, Riza mengatakan bahwa negara harus berkomitmen kuat untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia ke depannya.

“Komitmen kuat disertai pelaksanaan yang baik ini bertujuan agar penurunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat dicegah ke depannya,” pungkas Riza.

 

Reporter: PKIP

Editor: Bustomi

Foto: Istimewa

By Bustomi Menggugat

Bustomi Menggugat adalah peneliti lepas dan analis politik. Keseharian beliau selain riset dengan berbagai lembaga, mengisi program TV dan radio juga kerap diundang mengisi topik kepemudaan dan mahasiswa. Bustomi Menggugat juga merupakan tim muda Kuliah Tjokroaminoto Untuk Kebangsaan dan Demokrasi Unair. Di luar aktivitas hariannya, beliau menyukai dunia travelling, tulis menulis dan blogging sehingga kerap diminta mengisi dengan topik terkait oleh berbagai lembaga dan komunitas. Untuk mengundang beliau bisa kontak berikut ini: Email: [email protected] Kontak: 0812-5266-3905 (Whatsapp Only)

Leave a Reply